DPR ajak laga Pedang, KPK cabut Pistol

By | September 02, 2017 Leave a Comment

Pertengkaran, Permufakatan, Persekongkolan, Penjarahan, Pencurian, Penghianatan, Penistaan, Perzinahan, Pembunuhan. Cerita yang tiada akhir. Sambung menyambung.
Pertengkaran yang terjadi antar institusi negara sangat menguras energy  dan terbuang percuma. Hasilnya selalu nol besar. Tidak satupun yang signifikan membawa perubahan pada masing – masing lembaga dan masyarakat. Justru yang ada saling menghancurkan. Kalah jadi abu menang jadi arang, pepatah melayu.

KPK belakangan ini sangat gencar melakukan operasi tangkap tangan kepada penyeleweng  dan penghianat amanat rakyat. Signal yang diberikan KPK ini adalah mencari dukungan rakyat yang walaupun memang adalah tugas mereka menghardik dan tangkap koruptor. Dilain pihak, sekelompok orang yang merasa sangat tergangggu dengan kehadiran dan sepak terjang KPK melakukan perlawanan balik. Perlawanan dilakukan sampai titik darah penghabisan, semua senjata dan sumber daya dikerahkan melawan mencari sisi lemah KPK.

Kelompok  yang terganggu ini membuat  Permufakatan. Permufakatan jahat ? Permufakatan baik ? untuk membuka titik – titik kelemahan KPK selama ini. Kelemahan KPK ini yang sering dimaklumi oleh sebagian masyarakat. Kelemahan KPK dalam menegakkan hukum untuk menangkap para penghianat  amanat rakyat, pencuri uang rakyat. Mereka tau, bagaimana KPK menang terus dipengadilan dalam menuntut , menjebloskan para penghianat ini kedalam penjara. KPK juga merekayasa hal – hal yang dianggap perlu agar bisa dengan mudah menangkap para penghianat ini.

Disisi yang lain, para penghianat amanat rakyat ini, selalu melakukan rekayasa dan pengkondisian agar mereka bisa dengan mudah menipu dan membodohi  hukum dan peraturan yang berlaku. Sejurus menggarong uang rakyat dan menikmatinya. Uang rakyat yang dititipkan kepada pemerintah. Relevan dengan waktu pertempuran KPK dengan DPR, senjata pamungkas dilontarkan. Semua direkayasa. Tinggallah rakyat menjadi penonton sampai termakan propaganda busuk.
Anggota DPR itu adalah wakil rakyat, tapi kenapa mereka tidak membela rakyat ? Kenapa beberapa orang dari mereka bisa dijebloskan KPK kedalam penjara? KPK mengetahui semua borok – borok  dari masing – masing anggota DPR.
Serangan balik yang dilakukan DPR adalah semata – mata untuk memperkuat posisi pertahanan mereka. Ya, diyakini apapun yang dilakukan DPR terhadap KPK adalah untuk menggemboskan KPK. Jika ada anggota DPR yang mengatakan anggota KPK anu harus disingkirkan, harus diganti, artinya itu adalah Singkirkan KPK. Minimal lemahkan KPK. DPR hanya membidik pintu masuk saja ke KPK sejurus membusukkannya dari dalam. DPR melontarkan mekanisme pertahanannya dengan menyerang, KPK juga demikian. Anda pilih mana sekarang, DPR atau KPK ?

Anda, saya, kita masyarakat disuguhkan pertengkaran demi pertengkaran dengan KPK. DPR dengan KPK, POLRI dengan KPK, BPK dengan KPK. Anda pasti bingung melihat pertengkaran demi pertengkaran, dan tugas pelayanan masing masing  institusi tersebut terbengkalai. Konsentrasi penyelesaaian kasus bisa bubar. Pertengkaran itu hanya berujung pada namanya UANG. Bagi – bagi uang.
Sekarang mari kita arahkan kekuatan kita, masyarakat . KPK harus bisa bekerja dengan leluasa tanpa intimidasi dan terror. DPR bekerja dengan baik untuk rakyat. POLRI melayani masyarakat. De el el.

Apa yang menjadi  hasil dari semua pertengkaran ini. Tidak ada. Rakyat dirugikan, sekelompok orang menangguk untung  dari keadaan seperti ini. Ada kelompok yang memelihara konflik.
Waktunya melakukan lompatan untuk memprovokasi massa, partai politik dan semua element yang terkait. Mendorong seluruh rakyat untuk bersuara “Kami lelah dengan pertengkaran – pertengkaran ini”.
Sekarang kami, rakyat menuntut semua  Aparat Sipil Negara, Pejabat Negara, anggota DPR, petinggi BUMN, Para Jenderal  dan semua orang yang dianggap relevan membuktikan asal usul harta yang mereka miliki. Pembuktian terbalik.

Di dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Pembuktian Terbalik (Pembalikan Beban Pembuktian) merupakan ketentuan yang bersifat premium remidium dan sekaligus mengandung sifat prevensi khusus terhadap pegawai negeri sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 angka 2 atau terhadap penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Untuk orang yang memiliki harta berlebih dan tidak jelas asal usulnya, atau asal usulnya jelas tapi diperoleh secara melawan hukum. Jangan khawatir. Anda bisa diampuni dengan kondisi – kondisi tertentu.
Percayalah, jika KPK terus saja melakukan OTT tanpa apparatus hukum pembuktian terbalik ini. Ladang korupsi akan terus melebar dan melebar. Hingga kedalam tubuh KPK akan menjalar penyakit korupsi ini. Anda tau, sekarang ini KPK telah dibusukkan dari dalam. Tanda – tanda untuk itu sudah mulai terlihat jelas. Hanya tinggal tunggu waktu. Karena orang – orang di KPK juga manusia yang bisa lelah dan tergoda. Hasilnya akan  busuk !
DPR dibusukkan, KPK dibusukkan, POLRI dibusukkan, TNI dibusukkan, Semua dibusukkan. Hasil akhirnya, Negara menjadi busuk, layu kemudian mati.

Salam sebaiknya anda tau!
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar: