Pertengkaran, Permufakatan, Persekongkolan, Penjarahan, Pencurian, Penghianatan, Penistaan, Perzinahan, Pembunuhan. Cerita yang tiada akhir. Sambung menyambung.
Pertengkaran yang terjadi antar institusi negara sangat menguras
energy dan terbuang percuma. Hasilnya
selalu nol besar. Tidak satupun yang signifikan membawa perubahan pada masing –
masing lembaga dan masyarakat. Justru yang ada saling menghancurkan. Kalah jadi abu menang jadi arang, pepatah melayu.
KPK belakangan ini sangat gencar melakukan operasi tangkap
tangan kepada penyeleweng dan penghianat
amanat rakyat. Signal yang diberikan KPK ini adalah mencari dukungan rakyat
yang walaupun memang adalah tugas mereka menghardik dan tangkap koruptor.
Dilain pihak, sekelompok orang yang merasa sangat tergangggu dengan kehadiran
dan sepak terjang KPK melakukan perlawanan balik. Perlawanan dilakukan sampai
titik darah penghabisan, semua senjata dan sumber daya dikerahkan melawan
mencari sisi lemah KPK.
Kelompok yang
terganggu ini membuat Permufakatan.
Permufakatan jahat ? Permufakatan baik ? untuk membuka titik – titik kelemahan
KPK selama ini. Kelemahan KPK ini yang sering dimaklumi oleh sebagian
masyarakat. Kelemahan KPK dalam menegakkan hukum untuk menangkap para
penghianat amanat rakyat, pencuri uang
rakyat. Mereka tau, bagaimana KPK menang terus dipengadilan dalam menuntut , menjebloskan
para penghianat ini kedalam penjara. KPK juga merekayasa hal – hal yang
dianggap perlu agar bisa dengan mudah menangkap para penghianat ini.
Disisi yang lain, para penghianat amanat rakyat ini, selalu
melakukan rekayasa dan pengkondisian agar mereka bisa dengan mudah menipu dan
membodohi hukum dan peraturan yang
berlaku. Sejurus menggarong uang rakyat dan menikmatinya. Uang rakyat yang
dititipkan kepada pemerintah. Relevan dengan waktu pertempuran KPK dengan DPR,
senjata pamungkas dilontarkan. Semua direkayasa. Tinggallah rakyat menjadi
penonton sampai termakan propaganda busuk.
Anggota DPR itu adalah wakil rakyat, tapi kenapa mereka
tidak membela rakyat ? Kenapa beberapa orang dari mereka bisa dijebloskan KPK
kedalam penjara? KPK mengetahui semua borok – borok dari masing – masing anggota DPR.
Serangan balik yang dilakukan DPR adalah semata – mata untuk
memperkuat posisi pertahanan mereka. Ya, diyakini apapun yang dilakukan DPR
terhadap KPK adalah untuk menggemboskan KPK. Jika ada anggota DPR yang
mengatakan anggota KPK anu harus disingkirkan, harus diganti, artinya itu
adalah Singkirkan KPK. Minimal lemahkan KPK. DPR hanya membidik pintu masuk
saja ke KPK sejurus membusukkannya dari dalam. DPR melontarkan mekanisme
pertahanannya dengan menyerang, KPK juga demikian. Anda pilih mana sekarang,
DPR atau KPK ?
Anda, saya, kita masyarakat disuguhkan pertengkaran demi
pertengkaran dengan KPK. DPR dengan KPK, POLRI dengan KPK, BPK dengan KPK. Anda
pasti bingung melihat pertengkaran demi pertengkaran, dan tugas pelayanan
masing masing institusi tersebut
terbengkalai. Konsentrasi penyelesaaian kasus bisa bubar. Pertengkaran itu
hanya berujung pada namanya UANG. Bagi – bagi uang.
Sekarang mari kita arahkan kekuatan kita, masyarakat . KPK
harus bisa bekerja dengan leluasa tanpa intimidasi dan terror. DPR bekerja
dengan baik untuk rakyat. POLRI melayani masyarakat. De el el.
Apa yang menjadi
hasil dari semua pertengkaran ini. Tidak ada. Rakyat dirugikan, sekelompok
orang menangguk untung dari keadaan
seperti ini. Ada kelompok yang memelihara konflik.
Waktunya melakukan lompatan untuk memprovokasi massa, partai
politik dan semua element yang terkait. Mendorong seluruh rakyat untuk bersuara
“Kami lelah dengan pertengkaran – pertengkaran ini”.
Sekarang kami, rakyat menuntut semua Aparat Sipil Negara, Pejabat Negara, anggota
DPR, petinggi BUMN, Para Jenderal dan
semua orang yang dianggap relevan membuktikan asal usul harta yang mereka
miliki. Pembuktian terbalik.
Di
dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Pembuktian Terbalik (Pembalikan Beban
Pembuktian) merupakan ketentuan yang bersifat premium remidium dan sekaligus
mengandung sifat prevensi khusus terhadap pegawai negeri sebagaimana yang
dimaksud dalam pasal 1 angka 2 atau terhadap penyelenggara negara sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme untuk tidak
melakukan tindak pidana korupsi.
Untuk orang yang memiliki harta berlebih dan tidak jelas
asal usulnya, atau asal usulnya jelas tapi diperoleh secara melawan hukum. Jangan
khawatir. Anda bisa diampuni dengan kondisi – kondisi tertentu.
Percayalah, jika KPK terus saja melakukan OTT tanpa apparatus
hukum pembuktian terbalik ini. Ladang korupsi akan terus melebar dan melebar.
Hingga kedalam tubuh KPK akan menjalar penyakit korupsi ini. Anda tau, sekarang
ini KPK telah dibusukkan dari dalam. Tanda – tanda untuk itu sudah mulai
terlihat jelas. Hanya tinggal tunggu waktu. Karena orang – orang di KPK juga
manusia yang bisa lelah dan tergoda. Hasilnya akan busuk !
DPR dibusukkan, KPK dibusukkan, POLRI dibusukkan, TNI
dibusukkan, Semua dibusukkan. Hasil akhirnya, Negara menjadi busuk, layu
kemudian mati.
Salam sebaiknya anda tau!
0 komentar: